Archive for Januari 30, 2009
Petunjuk teknis usulan kegiatan yang dibiayai PHLN
Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) antara lain :
Pinjaman Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
Sedangkan Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu dibayar.
Dalam membuat usulan kegiatan yang rencana pembiayaannya dari PHLN harus berdasarkan petunjuk teknis. Salah satu petunjuk teknisnya dapat didownload di sini.